Tingginya kesadaran akan pentingnya menjaga kecantikan diri, membuat usaha klinik kecantikan semakin menjamur. Sekarang, menemukan klinik kecantikan sangatlah mudah dan tidak hanya tersedia di kota besar saja. Bisnis satu ini memang sedang naik daun, dan lagi pula untuk pengurusan izin klinik kecantikan juga tidak terlalu sulit.
Untuk mengurus izin klinik kecantikan tidak berbeda jauh dengan izin usaha lain. Anda hanya perlu mengikuti syarat-syarat di bawah ini.
Langkah Untuk Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Sesuai Peraturan Terbaru
Untuk bisa mendapatkan izin salon kecantikan atau klinik, semuanya harus sesuai dengan Permenkes No.9 Tahun 2014. Berikut syarat-syarat atau langkah pengurusan izin klinik kecantikan yang sesuai tersebut.
1. Membuat Surat Permohonan
Surat permohonan merupakan syarat izin klinik kecantikan pertama yang harus dipenuhi. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tempat klinik akan dibangun. Supaya surat permohonan diakui, harus disertai dengan materai Rp6000.
- Fotokopi Surat Kelengkapan Pendirian Klinik
- Fotokopi Surat kelengkapan pendirian ini meliputi banyak hal, seperti :
- Fotokopi KTP atau akta pendirian berbadan hukum
- Fotokopi persetujuan lingkungan
- Fotokopi IMB dan sertifikat tanah
- Fotokopi perjanjian pengolahan sampah medik ke pihak yang memenuhi izin dan syarat pengolahan
Untuk akta pendirian yang berbahan hukum, syarat ini hanya wajib bagi klinik yang dimiliki oleh CV. Apabila klinik yang akan Anda bangun merupakan milik individu, maka cukup kumpulkan KTP. Sedangkan fotokopi persetujuan lingkungan yang diperlukan adalah persetujuan dari tetangga yang berada di sekitar klinik.
Dalam hal melakukan perjanjian pengolahan limbah medik, hal ini harus diperhatikan dengan seksama.Pasalnya tidak semua tempat pengolahan limbah mampu dan memiliki izin pengolahan limbah medik.
2. Melampirkan Informasi Lengkap Mengenai Penanggung Jawab Teknis Medis
Penanggung Jawab Teknis wajib dimiliki dan ditunjuk oleh klinik sebelum klinik berdiri. Sehingga semua yang berkaitan dengan penanggung jawab teknik harus dilampirkan dengan jelas tanpa terlewati. Informasi yang harus dilampirkan berupa:
Dokumen pengangkatan asli sebagai penanggung jawab teknis medis
Dokumen yang menyatakan siap sebagai penanggung jawab medis
- Fotokopi surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku dan dilegalisasi konsil kedokteran Indonesia
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Fotokopi SIP
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan
Catatan kecil untuk poin fotokopi sertifikat dan keterampilan. Di sini yang dimaksud bukan profesi sebagai dokter melainkan sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang estetika medik. Sertifikat ini harus diperoleh dari institusi pendidikan yang sesuai dengan pedoman P2KB dan telah diakui pemerintah.
3. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Peraturan
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh pemilik serta penanggung jawab teknis medis yang telah ditunjuk. Surat yang dibuat harus disertai materai Rp6000 , baik untuk pemilik maupun penanggung jawab teknis medik.
4. Melampirkan Tarif dan Jenis Pelayanan yang Ditawarkan
Melampirkan daftar tarif dan jenis pelayanan apa saja yang akan ditawarkan adalah wajib. Sehingga sebelum mengajukan izin, semua persiapan membuka klinik kecantikan harus selesai. Daftar yang dilampirkan ini harus merupakan daftar final dan tidak boleh diubah.
5. Fotokopi NPWP
NPWP di sini bukan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi, melainkan NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pajak setempat. Untuk bagaimana mengurus detail prosesnya, Anda bisa menanyakannya langsung kepada kantor pajak dimana klinik Anda akan berdiri.
6. Kelengkapan Klinik
Kelengkapan klinik yang dimaksud adalah daftar peralatan, peta dan denah lokasi bangunan, daftar obat-obatan yang digunakan dan SOP. Semua hal ini harus dilampirkan saat akan mengajukan izin untuk mendirikan klinik. Hal ini sesuai dengan permenkes izin klinik kecantikan estetika yang masih berlaku.
Selanjutnya klinik juga perlu memiliki blanko rekam medis dan blanko persetujuan. Tidak ketinggalan, daftar semua pekerja yang berada di klinik juga perlu dicantumkan.
Syarat Tambahan Untuk Klinik Tipe Utama
Semua langkah atau syarat yang sudah tertulis di atas adalah syarat pokok yang harus dimiliki klinik sebelum mengajukan izin. Akan tetapi, apabila jenis klinik yang akan didirikan merupakan klinik utama, maka ada beberapa syarat tambahan. Anda bisa melihat syarat tambahannya di bawah ini :
1. Bekerja Sama dengan Rumah Sakit
Klinik utama yang umumnya merupakan klinik spesialis harus memiliki kerja sama dengan rumah sakit. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dan pasien membutuhkan rujukan rumah sakit. Dengan adanya kerja sama, penanganan pasien akan lebih cepat.
2. Melampirkan Fotokopi Semua Sertifikat Tenaga Kesehatan
Bukan hanya dokter yang perlu mengumpulkan STR tetapi, perawat juga perlu mengumpulkannya. STR ini untuk dokter ditambah SIP dan untuk perawat di tambah SIK.
Apabila klinik memiliki aesthetician maka ia juga harus memiliki surat ijin senior atau junior aesthetician. Hal ini juga berlaku untuk apoteker yang harus memiliki STRA dan surat pengangkatan menjadi apoteker.
3. Surat Kuasa
Surat kuasa di sini fungsinya adalah untuk menguasakan pengelolaan klinik. Hal ini hanya berlaku jika klinik tidak dikelola sendiri oleh pemiliknya. Sehingga pemilik perlu membuat surat kuasa yang ditujukan khusus untuk pengurus dan diberi materai Rp6000.
4. Surat Pernyataan
Surat pernyataan ini isinya adalah menyatakan bahwa semua data yang dilampirkan adalah benar. Tidak ada penambahan atau perbedaan dengan fakta yang ada, serta bisa dipertanggung jawabkan. Surat pernyataan ini perlu dibubuhi materai Rp6000.
Syarat-syarat di ataslah yang diperlukan untuk pengurusan izin klinik kecantikan. Syaratnya tidak sulit bukan, apabila semuanya sudah dipersiapkan dengan matang pasti mudah untuk menyiapkan semuanya.
Sumber : https://legalitaskita.id/
Posting Komentar